PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang PUNGUTAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU
Pasal 9
Menteri Keuangan dapat meminta instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap eksportir sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan : a. hasil pemantauan Departemen Keuangan terhadap eksportir yang bersangkutan; b. laporan dari pihak ketiga; atau c. permintaan . . .
c. permintaan eksportir atas kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor yang terutang.
