PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang PUNGUTAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU
Pasal 7
Menteri Keuangan atas permohonan eksportir setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan tertulis kepada eksportir untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pungutan Ekspor yang terutang, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
