PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2003 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM...
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
