PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2003 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM...
Pasal 5
Ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
