Pasal 3
(1) Pengenaan Dana Reboisasi dengan sistem silvikultur TPTI berdasarkan atas:
- Rekapitulasi LHC dari blok tebangan tahunan untuk pohon berdiameter 50 cm ke atas di hutan produksi.
- Rekapitulasi LHC dari blok tebangan tahunan untuk pohon berdiameter 60 cm ke atas di hutan produksi terbatas.
- Rekapitulasi LHC dari blok tebangan tahunan untuk pohon berdiameter 40 cm ke atas di hutan produksi tipe hutan rawa.
(2) Pengenaan Dana Reboisasi dengan sistem silvikultur THPB berdasarkan usulan LHP untuk
pohon berdiameter 10 cm ke atas.
(3) Dalam hal penggunaan sistem silvikultur TPTI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2), setiap pemanfaatan limbah penebangan dikenakan Dana Reboisasi untuk pohon berdiameter 10 cm ke atas berdasarkan usulan LHP.
(4) Penebangan hutan alam berdasarkan izin yang sah di luar sistem silvikultur TPTI dan THPB
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dan hutan mangrove dikenakan Dana Reboisasi berdasarkan usulan LHP.
(5) Format dokumen LHC dan LHP ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Teknis
Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) Dana Reboisasi dikenakan terhadap produksi kayu bulat hasil tebangan dalam sistem TPTI. Ayat (2) Dana Reboisasi dikenakan terhadap produksi kayu bulat dari hutan alam dalam sistem THPB. Ayat (3) Limbah penebangan adalah bagian cabang dan ranting di atas bagian pohon bebas cabang. Untuk jenis kayu mewah diatur tersendiri. Ayat (4) Penebangan hutan alam di luar sistem silvikultur seperti Izin Pemanfaatan Kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu dan izin sah lainnya dalam rangka pembangunan non kehutanan. Dana Reboisasi sudah dikenakan dan dibayar sebelum LHP kayu tersebut disahkan pejabat kehutanan yang berwenang. Ayat (5) Cukup jelas.
