PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL,
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 tahun 1998 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 tahun 2000, serta peraturan perundang-unangan lainnya yang berlaku.
