PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1998 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 5
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pelaksanaan pendirian PERSERO beserta penyertaan modal Negara ke dalam PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
