PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1998 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 1
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bergerak di bidang industri, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.
