PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1994 tentang SYARAT-SYARAT DAN PEDOMAN KERJASAMA KONTRAK...
Pasal 9
BAB 3 — MANAJEMEN PELAKSANAAN KONTRAK BAGI HASIL
(1) Sebelum dimulainya tahun takwim, Kontraktor wajib menyampaikan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja yang diperlukan dalam usaha Eksplorasi dan Eksploitasi kepada PERTAMINA untuk mendapatkan persetujuannya. (2) PERTAMINA melakukan pengawasan atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
