PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1994 tentang SYARAT-SYARAT DAN PEDOMAN KERJASAMA KONTRAK...
Pasal 7
BAB 2 — WILAYAH KERJA
(1) Kepada setiap Kontraktor diberikan satu Wilayah Kerja. (2) Kontraktor wajib mengembalikan sebagian Wilayah Kerjanya secara bertahap atau seluruhnya kepada PERTAMINA sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan. (3) Batas-batas Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) harus mendapat persetujuan dari PRESIDEN atas usul Menteri.
