Pasal 28
BAB 9 — KEWAJIBAN PELAPORAN KEPADA PEMERINTAH
(1) PERTAMINA wajib menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban kepada Menteri mengenai pelaksanaan Eksplorasi dan atau Eksploitasi untuk setiap Wilayah Kerja Kontraktor. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala dan memuat hal-hal sebagai berikut : a. Batas-batas dan luas Wilayah Kerja Kontraktor; b. Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja Kontraktor serta pelaksanaannya; c. Produksi minyak dan atau gas bumi dan pelaksanaan pembagiaannya; d. Pelaksanaan kewajiban Kontraktor mengenai pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak dan atau gas dalam negeri secara prorata dan pelaksanaan pembayaran pajak-pajak; e. Jumlah dan Klasifikasi tenaga kerja asing dan tenaga kerja INDONESIA; f. Hak dan kewajiban Kontraktor pada pengakhiran Kontrak Bagi hasil.
Pasal 29…
