PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1994 tentang SYARAT-SYARAT DAN PEDOMAN KERJASAMA KONTRAK...
Pasal 25
BAB 8 — JANGKA WAKTU KONTRAK BAGI HASIL
(1) Jangka waktu Kontrak Bagi Hasil sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini adalah selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun. (2) Sebelum berakhirnya jangka waktu Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PERTAMINA dapat menyampaikan permohonan perpanjangan Kontrak Bagi Hasil kepada Menteri untuk jangka waktu selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun pertama. (3) Dalam hal jangka waktu Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berakhir, PERTAMINA wajib melaksanakan sendiri kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi kecuali ditetapkan lain oleh Menteri.
