PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1994 tentang SYARAT-SYARAT DAN PEDOMAN KERJASAMA KONTRAK...
Pasal 23
BAB 7 — BARANG DAN PERALATAN
(1) Kontraktor dapat menggunakan seluruh barang dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 selama berlakunya Kontrak Bagi Hasil. (2) Dalam hal diberikan perpanjangan Kontrak Bagi Hasil, Kontraktor dapat tetap menggunakan seluruh barang dan peralatan yang diperlukan setelah mendapat persetujuan PERTAMINA.
