PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1994 tentang SYARAT-SYARAT DAN PEDOMAN KERJASAMA KONTRAK...
Pasal 20
BAB 6 — PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Dengan persetujuan PERTAMINA, Kontraktor dapat menjual, menyerahkan, memindahtangankan dan atau melepaskan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil kepada pihak lain. (2) Pelaksanaan pemindahan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban Kontraktor kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Menteri. (3) Pelaksanaan pemindahan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilakukan setelah seluruh kewajibannya berdaarkan Kontrak Bagi Hasil dipenuhi.
Pasal 21…
