PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1994 tentang SYARAT-SYARAT DAN PEDOMAN KERJASAMA KONTRAK...
Pasal 11
BAB 3 — MANAJEMEN PELAKSANAAN KONTRAK BAGI HASIL
(1) Kontraktor wajib mengajukan permohonan penggunaan dan penempatan tenaga kerja kepada PERTAMINA untuk mendapatkan persetujuannya. (2) Dalam hal tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tenaga kerja asing, Kontraktor lebih dahulu wajib memperoleh persetujuan dari Menteri.
Pasal 12…
