PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1993 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa dana yang digunakan untuk mengatasi likuiditas pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Barata INDONESIA. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah). BAB II…
