PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang SUNGAI
Pasal 6
BAB 2 — PENGUASAAN SUNGAI
(1) Pengelolaan lahan pada daerah manfaat sungai dilakukan Menteri.
(2) Pemanfaatan lahan pada daerah manfaat sungai dan daerah penguasaan sungai dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Menteri.
(3) Pemanfaatan lahan pada bekas sungai diatur lebih lanjut oleh Menteri.
