PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang SUNGAI
Pasal 25
BAB 12 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Dilarang mengubah aliran sungai kecuali dengan ijin Pejabat yang berwenang.
BAB 12 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Dilarang mengubah aliran sungai kecuali dengan ijin Pejabat yang berwenang.