PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 90
BAB 7 — KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota/pengurus GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan dan/atau yang dicalonkan untuk keaggotaan Badan Perwakilan Rakyat dapat melakukan kampanye Pemilihan Umum. (2) Dalam pengertian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pegawai bank milik Negara, perusahaan milik Negara, dan perusahaan milik Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
