Pasal 53
BAB 4 — PENDAFTARAN PEMILIH DAN JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Yang dimaksud dengan asrama dalam Bagian ini, ialah perumahan tempat tinggal anggota ABRI dan keluarganya, yang tata tertibnya diatur oleh dan dipertanggungjawabkan kepada seorang Komandan. (2) Mengenai keluarga anggota ABRI dan orang-orang bukan anggota ABRI yang bertempat tinggal di asrama, keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan keterangan jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dapat diperoleh pendaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) berdasarkan keterangan Komandan yang bertanggungjawab atas asrama tersebut. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku juga bagi penyusunan Daftar Pemilihan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
