Pasal 41
BAB 4 — PENDAFTARAN PEMILIH DAN JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Setelah Kepala Desa/Lurah/Ketua PANTARLIH mengumumkan jangka waktu penyelenggaraan pendaftaran pemilih dalam wilayah kerjanya, pendaftar mendatangi rumah/tempat tinggal penduduk untuk mencatat di antara penghuni rumah/tempat tinggal tersebut nama pemilih serta keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 pada formulir Kartu Pemilih (Model A) (2) Selain catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pendaftar mencatat juga jumlah penduduk WNRI dari tiap keluarga, yang datanya diperoleh dari kepala keluarga atau dari salah seorang anggota keluarga yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Jika ada keragu-raguan, pendaftar dapat meminta bantuan penduduk Desa/Kelurahan yang dianggap mengetahuinya dan setelah memperoleh keterangan yang diperlukan disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah/ Ketua PANTARLIH untuk diambil keputusan.
