PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 176
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dengan Mengingat keadaan di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (2) dihubungkan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UNDANG-UNDANG, jumlah Anggota DPR yang dipilih dalam Pemilihan Umum bagi daerah pemilihan Timor Timur ditetapkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang.
