PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1984 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang tertanam pada Proyek Superfosfat Cilacap yang telah dilikuidasi berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 1981, yang daftarnya sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Kraft Cilacap ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan.
