PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang PENDAFTARAN, PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,...
Pasal 5
Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, selain harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (2) UNDANG-UNDANG tersebut, juga wajib menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungannya seharusnya terhutang.
