PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1954 tentang JAMINAN YANG BERUPA PENSIUN DARI PEMERINTAH...
Pasal 4
Pemberian pensiun dan tunjangan kepada anak-yatim/piatu menurut peraturan ini dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai.
