PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1954 tentang JAMINAN YANG BERUPA PENSIUN DARI PEMERINTAH...
Pasal 2
Dengan Mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 yang berikut, maka kepada semua guru Sekolah Rakyat Negeri dan anak istrinya diberi hak menerima pensiun atau tunjangan termaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 20 tahun 1952 dan PERATURAN PEMERINTAH No. 19 tahun 1952.
