Pasal 5
BAB 2 — ASE-T BADAN
(1) Aset Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat
digunakan untuk:
- cadangan;
- pengeluaran operasional Badan;
- investasi;
- setoran ke Negara Republik Indonesia; dan/atau
- penggunaan lainnya.
(2) Cadangan. . .
SK No 257680A
FRESIDEN
(21 Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit dilakukan dalam bentuk pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/ atau melakukan akumulasi modal.
(3) Pengeluaran operasional Badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh Badan untuk menjalankan kegiatan operasional jangka pendek dan biaya investasi.
(4) Pengeluaran operasional Badan untuk menjalankan
kegiatan operasional jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan Badan untuk pelaksanaan kegiatan sosial Badan.
Brgian Kelima Kerja Sama Aset Badan
