PP
TATA CARA PENGELOLAAN ASET
Pasal 28
BAB 4 — PINJAMAN DAN PENJAMINAN
(1) Pemberian penjaminan kepada Holding Investasi
dilakukan berdasarkan perrnohonan yang diajukan oleh Holding Investasi kepada Badan.
(2) Badan Pelaksana melakukan penilaian atas permohonan
pemberian penjaminan dari Holding lnvestasi.
(3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Badan Pelaksana mengajukan usulan pemberian penjaminan HoLding Investasi kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Dewan Pengawas dapat menyetujui atau menolak usulan
penjaminan kepada Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
