PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2017
Pasal 5A
Selain Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, terdapat Otoritas Veteriner pada lembaga
pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan T\rmbuhan.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
