PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 156128 A
PRESIOEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara RePublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan trasi Hukum,
udi Setiawati
SK No 156129A
