PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2004 TENTANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20A4 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4423)r, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 038116 A
FRESIDEN
REPUBLIK INE'ONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2O2O
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan ng-undangan,
- ilvanna Djaman
SK No 038117 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sudah tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sehingga perlu dicabut;
- bahwa pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan paten oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
SK No 038115 A
PFIESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922);
