PP
PERDAGANGAN PERBATASAN
Pasal 16
(1) Pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan Perbatasan
di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, danf atau pemerintah daerah kabupaten/kota setempat sesuai dengan kewenangannya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
