PP
PERDAGANGAN PERBATASAN
Pasal 14
(1) Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, danfatau pelaku
usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat membangun dan/ atau mengembangkan sarana Perdagangan dan sarana dan prasarana lainnya yang diperlukan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan. (21 Pembangunan dan/atau pengembangan sarana Perdagangan dan sarana dan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
