PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 85
Dalam hal pengembangan Bahan Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 tidak dapat dilakukan di Indonesia, pengembangan Bahan Acuan dapat dilakukan oleh: a. pengelola SNSU negara lain yang diakui di tingkat internasional Calam lingkup Konvensi Meter; atau b. produsen Bahan Acuan negara lain yang diakreditasi oleh badan akreditasi yang diakui oleh KAN berdasarkan perjanjian saling pengakuan.
