PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 85
BAB 6 — KETERTELUSURAN HASIL PENILAIAN KESESUAIAN
Dalam hal pengembangan Bahan Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 tidak dapat dilakukan di Indonesia, pengembangan Bahan Acuan dapat dilakukan oleh:
- pengelola SNSU negara lain yang diakui di tingkat internasional Calam lingkup Konvensi Meter; atau
- produsen Bahan Acuan negara lain yang diakreditasi oleh badan akreditasi yang diakui oleh KAN berdasarkan perjanjian saling pengakuan.
