PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 35
BAB 2 — STANDARDISASI
(1) Pemeliharaan SNI dilakukan untuk:
- menjaga kesesuaian SNI terhadap kepentingan nasional dan kebutuhan pasar;
- mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi, dan teknologi;
- menilai kelayakan dan kekiniannya; dan
- menjamin ketersediaan SNI.
(1){2) Pemeliharaan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilakukan melalui kaji ulang SNI.
