PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 17
(1) Dalam hal keadaan luar biasa atau terjadinya bencana alam, atau untuk kepentingan nasional, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian dapat mengusulkan perumusan SNI yang tidak termasuk dalam PNPS pada tahun berjalan. (2) Usulan perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BSN dengan disertai penjelasan yang mendukung. (3) Penjelasan yang mendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi: a. judul rancangan SNI; b. urgensi perumusan SNI; c. acuan perumusan SNI; d. metode perumusan SNI; e. kerangka substansi SNI; dan f. pihak yang akan menerapkan. (4) Usulan perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Komite Teknis dan divalidasi oleh BSN menjadi rancangan akhir SNI.
