Pasal 10
(1) Perumusan SNI dilaksanakan oleh BSN berdasarkan PNPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Hasil Perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rancangan SNI. Pasal 1 1 (1) Dalam melaksanakan perumusan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kepala BSN membentuk Komite Teknis. (21 Keanggotaan Komite Teknis terdiri atas unsur: a. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; b. Pelaku Usaha dan/atau asosiasi terkait; c. konsumen dan/atau asosiasi konsumen terkait; dan d. pakar dan/atau akademisi. (3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komite Teknis didukung oleh Sekretariat Komite Teknis. (4) Pembentukan, ruang lingkup, tugas, dan susunan keanggotaan Komite Teknis dan Sekretariat Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN.
