PP
PAJAK PENGHASIL,AN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS
Pasal 12
(tiga Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar ..
{D PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan -undangan,
Sapta Murti
PRESIDEN
