PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan
Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang
Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
