PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 87
(1) Apabila jangka waktu pengenaan Tindakan
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 ayat (6) lebih dari 3 (tiga) tahun,
KPPI melakukan peninjauan kembali atas Tindakan Pengamanan paling lambat pada pertengahan jangka waktu pengenaan.
(2) Berdasarkan hasil peninjauan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPI dapat merekomendasikan kepada Menteri untuk:
- menghentikan pengenaan Tindakan Pengamanan; atau
- menurunkan besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau meningka
