PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 85
Dalam hal terdapat perbedaan penetapan besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dengan besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (6), maka:
- selisih lebih pembayaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara tidak dapat dimintakan pengembalian; atau
- selisih kurang pembayaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara tidak ditagihkan kepada importir.
