PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 76
(1) Dalam hal KPPI tidak menemukan adanya
bukti lonjakan jumlah barang impor yang menyebabkan Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius, KPPI segera menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri.
(2) Penghentian penyelidikan harus segera
diumumkan kepada publik.
(3) Selain diumumkan kepada publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPI memberitahukan penghentian penyelidikan kepada:
- pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (1) dan asosiasi importir,
dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan; atau
- Industri Dalam Negeri dan asosiasi importir, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan inisiatif KPPI, disertai dengan alasan.
Pasal 77 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
