PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 7
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterima secara lengkap, KADI memberitahukan mengenai adanya permohonan kepada pemerintah negara pengekspor.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) diterima secara lengkap, KADI:
- melakukan kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal yang disampaikan dalam permohonan; dan
- memberikan keputusan:
- menolak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; atau
- menerima dan menetapkan dimulainya penyelidikan, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan
Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a.
