PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 53
(1) Tindakan Sementara dikenakan paling cepat
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal dimulainya penyelidikan dan berlaku untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
(2) Pelunasan pengenaan Bea Masuk Imbalan
Sementara dapat dilakukan dengan cara:
- pembayaran sebesar Bea Masuk Imbalan Sementara; atau
- penyerahan jaminan dalam bentuk uang tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi, sebesar Bea Masuk Imbalan Sementara.
(3) Cara pelunasan pengenaan Bea Masuk
Imbalan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(8).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelunasan pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 54 ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
