Pasal 44
(1) Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penyelidikan dimulai.
(2) Dalam keadaan tertentu, jangka waktu
penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling lama 18 (delapan belas) bulan.
(3) Apabila dalam masa penyelidikan tidak
ditemukan adanya bukti Barang Subsidi yang menyebabkan Kerugian, KADI segera menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri.
(4) Penghentian penyelidikan harus segera
diberitahukan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir disertai dengan alasan.
