PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 37
(1) Terhadap barang impor selain dikenakan Bea
Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Imbalan, jika:
- barang ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
- barang yang diimpor mengandung Subsidi di negara pengekspor; dan
- impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf a menyebabkan Kerugian.
(2) Besarnya Bea Masuk Imbalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sama dengan Subsidi Neto.
Bagian Kedua Penyelidikan
