PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 31
(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping dapat
ditinjau kembali berdasarkan:
- permohonan dari eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan/atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang kooperatif dalam proses penyelidikan;
- permohonan dari eksportir dan/atau eksportir produsen yang tidak melakukan ekspor Barang Dumping sebelum pengenaan Bea Masuk Antidumping dan tidak berafiliasi dengan eksportir dan/atau eksportir produsen yang dikenakan Bea Masuk Antidumping; dan/atau
- inisiatif KADI.
(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- interim review, dalam hal perlu dikaji mengenai kemungkinan Kerugian masih tetap berlanjut dan/atau Kerugian akan berulang kembali jika pengenaan Bea Masuk dihentikan;
- sunset review, dalam hal pengenaan Bea Masuk Antidumping akan berakhir.
Paragraf 2 Interim Review
