PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 2
(1) Terhadap barang impor selain dikenakan Bea
Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Antidumping, jika Harga Ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan Kerugian.
(2) Besarnya Bea Masuk Antidumping
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sama dengan Marjin Dumping.
Bagian Kedua Penyelidikan
