PP
PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN
Pasal 2
BAB 2 — PENGAJUAN KEBERATAN
(1) Wajib Bayar yang dapat mengajukan keberatan atas penetapan Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Terutang adalah Wajib Bayar yang menghitung sendiri Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila terdapat
perbedaan antara jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar dengan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Instansi Pemeriksa.
