PP
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Pasal 7
(1) Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat
Negara yang meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang, diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2007.
(2) Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja.
